BerandaBeritaLC di Tempat Karaoke Kota Serang Laporkan Rekannya ke Polisi

LC di Tempat Karaoke Kota Serang Laporkan Rekannya ke Polisi

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota tengah menyelidiki laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat karaoke di Kota Serang.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pemandu lagu (LC) berinisial F terhadap rekannya sesama pemandu lagu berinisial SS alias AY.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 7 Maret 2026, ia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan. Selain itu, penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.

Baca Juga: Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Karaoke di Pasar Kemis Digerebek Satpol PP

“Benar, kami menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang pemandu lagu,” kata Alfano.

Alfano menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

“Prosesnya masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di salah satu ruang karaoke di Kota Serang.

Saat itu, korban bersama beberapa rekannya berada di dalam ruangan untuk menemani tamu bernyanyi.

Keributan diduga bermula ketika korban menawarkan minuman kepada terlapor. Namun tawaran tersebut disebut ditolak hingga memicu pertengkaran di antara keduanya.

Editor AF Setiawan
TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.

- Advertisment -