Serang, Bantentv.com – Petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Provinsi Banten dan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menutup sementara aktivitas gudang penampung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT. Raja Goedang Mas.
Petugas menyegel gerbang PT. Raja Goedang Mas pada Kamis siang, 20 Oktober 2022. Penyegelan gudang limbah B3 yang terletak di Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu bertujuan agar tidak ada kendaraan yang keluar masuk. Lokasi pembakaran serat oli bekas yang berada belakang luar pagar gudang juga disegel petugas.
Ditutupnya aktivitas gudang pengumpul limbah B3 ini merupakan buntut masyarakat sekitar yang merasakan bau menyengat dari limbah B3. Petugas gabungan menemukan pelanggaran pencemaran lingkungan dari proses pembakaran serat oli bekas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan penutupan dilakukan hingga pihak perusahaan memperbaiki aktivitas pekerjaan sesuai izin yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup berupa izin pengumpul limbah B3.
“Ditutup sampai ada perbaikan sistem, karena faktanya perusahaan melakukan pembakaran serat oli bekas. Hal ini akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup agar menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujar Wawan.
Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya telah mengeluarkan teguran administrasi terhadap PT. Raja Goedang Mas. Teguran diberikan karena terindikasi melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan. Teguran tersebut ternyata tidak dihiraukan pihak perusahaan.
Pihak kepolisian akan lakukan penegakan hukum terhadap pihak perusahaan jika melakukan tiga kali pelanggaran dan menimbulkan korban akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan. (jaya/red)