Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Senin 1 Mei 2023 sudah mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024. Pendaftaran Bacaleg dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Hari pertama pendaftaran kantor KPU Kota Serang masih lengang dari delapan belas Partai Politik peserta Pemilu di Kota Serang, baru ada tiga partai politik yang mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran bacaleg dihari pertama ke kantor KPU Kota Serang.
Selain menyerahkan hard copy berkas pendaftaran ke KPU Kota Serang, Partai Politik juga wajib menginput berkas pendaftaran ke Sistim Informasi Pencalonan atau Silon.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, syarat mutlak Bacaleg ialah Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila dan Undang undang Dasar 1945, dan tidak pernah dipidana yang dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri.
Sedangkan untuk Bacaleg yang pernah dipidana boleh mendaftarkan diri, asal sudah bebas murni lima tahun atau lebih dari lima tahun antara waktu bebas dengan penetapan daftar calon tetap.(jaya/red)