Senin, November 10, 2025
BerandaBeritaKPU Banten Batasi Sumbangan Dana Kampanye Perorangan

KPU Banten Batasi Sumbangan Dana Kampanye Perorangan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan pembatasan sumbangan dana kampanye dari perorangan untuk masing-masing pasangan calon Gubernur.

Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, sumbangan dana kampanye wajib dilaporkan kepada KPU sebagai bentuk transparansi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024. Untuk sumbangan dana kampanye dari kategori perorangan maksimal Rp75 juta.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap perorangan atau individu hanya dibolehkan menyumbang maksimal Rp75 juta,”

Sementara dana kampanye dari para calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta partai politik dibolehkan sebanyak-banyaknya. Ini hingga batas maksimal dana kampanye keseluruhan yang sudah ditetapkan.

Namun KPU melarang adanya sumber dana kampanye yang berasal dari luar negeri, hibah pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

“Ada beberapa kriteria atau beberapa kategori untuk para penyumbang. Yang pertama adalah sumber sumbangan itu dari paslon itu sendiri. Kalau dari paslon, boleh menyumbang untuk anggaran kampanyenya bebas tak terbatas. Atau dari parpol yang mengusung boleh sama,” katanya.

Menurutnya, para kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten diberi waktu hingga 24 Oktober. Mereka harus menyelesaikan laporan dana kampanye kepada KPU. (hendra/red)

TERKAIT
- Advertisment -