Minggu, Februari 9, 2025
BerandaBeritaKorban Pengeroyokan Suporter Bola Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Korban Pengeroyokan Suporter Bola Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Serang, Bantentv.com – Aksi tawuran suporter sepak bola Persija Jakarta dengan Persib Bandung pada Sabtu, 9 Maret 2024 di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi, Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang berbuntut panjang.

Salah satu korban bernama Muhamad Husna, warga Perumahan Kamilan Ciracas Permai, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten yang mengalami kekerasan fisik akibat dikeroyok oleh kelompok yang diduga suporter klub sepak bola harus dilarikan ke rumah sakit. Husna meminta para terduga pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Jika tidak, korban meminta ancaman Pasal 170 Juncto 351 Tentang Kekerasan dan Penganiayaan dengan ancaman paling ringan 5 sampai 7 tahun penjara terhadap para terduga pelaku yang diketahui berusia di atas 18 tahun diterapkan secara maksimal.

Korban diketahui sudah melaporkan aksi kekerasan  yang dialaminya ke pihak Polresta Serang Kota.

“Husna bukanlah suporter sepak bola yang ikut tawuran, saat itu dirinya ada di lokasi untuk bekerja. Kami berharap kepada pelaku tawuran tersebut segera menyerahkan diri, jika tidak kami akan melakukan tindakan ancaman pada Pasal terkait kekerasan dan penganiayaan, karena Husna tak hanya kekerasan saja tapi Husna juga kehilangan dompetnya yang diambil para pelaku,” ujar Agus S Kuasa Hukum Korban.

Pihak kuasa hukum menyatakan, Muhamad Husna pada saat itu bukanlah suporter sepak bola yang ikut tawuran. Korban saat itu berada di lokasi kejadian untuk bekerja menyiapkan tenan untuk pasar ramadan di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi, Ciracas.

Korban tiba – tiba dihampiri kelompok suporter sepak bola yang berkendara dengan sepeda motor dan mengalami pengeroyokan.  Tidak hanya luka yang didapat, korban  kehilangan dompet diduga dibawa kabur para pelaku pengeroyokan.

Korban berharap kasus kekerasan yang dialami dirinya oleh kelompok suporter sepak bola maupun kelompok lainnya yang dilakukan terang-terangan di muka umum  menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum. Agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi di Kota Serang.(jaya/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR