Serang, Bantentv.com – Menanggapi putusan bebas MS (46) oleh Pengadilan Negeri Serang atas kasus rudapaksa yang dilakukan MS terhadap anak kandungnya, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang mengeluarkan rilis.
Dalam rilis tersebut, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap putusan bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 16 Januari 2025 terhadap terdakwa MS (46 tahun) dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Keputusan ini dinilai tidak selaras dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.
Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang menyoroti beberapa hal penting yang menjadi dasar keprihatinan, antara lain:
- Perdamaian Antara Korban dan Pelaku
Majelis Hakim menjadikan perdamaian antara korban dan pelaku sebagai salah satu pertimbangan dalam putusannya. Komnas Perlindungan Anak mengingatkan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan. Perdamaian atau mediasi tidak dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum, meringankan hukuman, atau menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku. Keputusan ini mencederai upaya perlindungan hukum bagi korban dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa.
- Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang mencatat bahwa pencabutan BAP oleh korban turut menjadi bahan pertimbangan dalam putusan bebas ini. Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga pencabutan BAP tidak membatalkan kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus itersebut. Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh diabaikan, dan pencabutan BAP tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum. Dan Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa/ extra ordinary crime
- Narasi Cemburu terhadap Ibu Tiri
Pengadilan menyebutkan bahwa laporan kekerasan seksual ini didasarkan pada rasa cemburu korban terhadap ibu tirinya. Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang mengecam keras narasi tersebut yang tidak hanya tidak relevan, tetapi juga merendahkan martabat korban dan mengabaikan trauma yang dialaminya. Pandangan ini berisiko mengalihkan perhatian dari substansi kasus kekerasan seksual dan memperparah beban psikologis korban.