Serang – Pedagang kelapa Pasar Lama, Kota Serang mengaku membayar uang sewa sebesar Rp10.000 perhari untuk bisa berjualan di bahu jalan.
Kondisi tersebut terungkap saat ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi bersama sejumlah pejabat terkait mengunjungi Pasar lama Kota Serang, Senin, (24/1).
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, salah kaprah jika pedagang buah kelapa berjualan di bahu jalan, lantaran bahu jalan yang mereka tempati izinnya diperuntukkan untuk parkir.
Politisi gerindra itu meminta Dinas Perhubungan Kota Serang untuk setiap hari mengawasi pedagang buah kelapa, termasuk membuat rambu garis parkir di bahu jalan agar pedagang kelapa tidak berjualan di bahu jalan, sehingga tidak ada lagi kemacetan parah di pasar lama.
“bahu jalan ini dikeluarkan izinnya oleh Dishub sebagai lahan parkir, bukan buat berjualan. Jadi pihak terkait (Dishub) harus segera membuat rambu atau garis parkir”, Ungkap Politisi Gerindra itu.
Sementara, pihak Dinas perhubungan justru bisa merealisasikan perintah untuk dibuatkan rambu atau garis parkir di depan kios pedagang kelapa pada anggaran perubahan tahun ini.