Bantentv.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan kebijakan penting yang bisa menjadi angin segar bagi para pencari kerja. Rencananya, beberapa syarat kerja yang selama ini dinilai tidak relevan dan cenderung diskriminatif akan dihapus.
Langkah ini diambil demi membuka akses kerja yang lebih adil, terutama bagi mereka yang selama ini terpinggirkan hanya karena urusan usia, penampilan fisik, atau bahkan status perkawinan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan hal ini dalam penutupan acara Job Fair Kemnaker 2025 Seri 1 pada 24 Mei lalu. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan segera merilis syarat baru yang lebih ramah bagi semua kalangan. Salah satunya adalah penghapusan batas usia dalam lowongan pekerjaan.
“Kemudian, nanti.., next.., akan kita buat yang namanya Permen, dan satu lagi yang gak kalah penting, kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk para pencari kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti kita akan hapus,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Beri Bantuan Korban PHK dengan Dana Tunai 60 Persen dari Gaji Selama 6 Bulan
Selain usia, kriteria penampilan seperti “good looking” juga akan dihapus. Hal ini dinilai tidak memiliki relevansi dengan kemampuan atau kapabilitas seseorang dalam bekerja.
“Kedua, soal syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada,” sambungnya.
Pemerintah menilai, perusahaan seharusnya lebih fokus pada potensi dan kompetensi para pelamar kerja, bukan pada hal-hal yang bersifat fisik atau personal semata. Bahkan syarat terkait status pernikahan juga akan ikut dihapus.
“Kemudian persyaratan-persyaratan yang syarat soal sudah nikah, udah nikah, belum nikah, itu kita hapus,” lanjutnya.
Rencana penghapusan syarat-syarat ini akan dituangkan terlebih dahulu dalam bentuk Surat Edaran (SE) dari Kemnaker. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan diperkuat lewat Peraturan Menteri (Permen).
“Jadi tidak lama lagi surat edaran itu akan kita keluarkan di Kementerian Tenaga Kerja.”
Langkah ini menjadi lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Dengan begitu, harapannya dunia kerja bisa menjadi lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.
Siti Anisatusshalihah