Selasa, Juni 24, 2025
BerandaBeritaKemenkes dan Komdigi Siap Bahas Regulasi Iklan Rokok Elektrik di Media Sosial

Kemenkes dan Komdigi Siap Bahas Regulasi Iklan Rokok Elektrik di Media Sosial

Bantentv.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merancang regulasi teknis untuk mengatur peredaran konten promosi rokok elektrik di platform digital, terutama media sosial.

Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memastikan penyusunan aturan berjalan lintas sektor dan berdampak langsung pada perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa petunjuk teknis tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Hukum Mengisap Rokok Elektrik saat Puasa dan Efeknya Bagi Kesehatan Tubuh

Aturan ini akan menjadi pedoman dalam mengawasi konten iklan rokok elektrik, termasuk yang melibatkan tokoh publik di ruang digital.

“Jadi mengenai keterlibatan influencer mempromosikan rokok elektronik di media sosial nanti akan ada aturan teknis yang kami juga susun bersama dengan Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan promosi maupun sponsorship yang ada di ruang media elektronik sebagai turunan daripada PP No 28 Tahun 2024 ini,” ujar Nadia sebagaimana dilansir dari Antara.

Fenomena penggunaan vape yang kian marak di kalangan remaja menjadi perhatian serius. Tidak hanya kemasan yang menarik, namun strategi pemasaran yang memanfaatkan media sosial turut mendorong minat anak-anak untuk mencoba produk tersebut.

Dalam konteks ini, Kemenkes menilai bahwa peran influencer perlu mendapat pengawasan lebih ketat.

Lebih lanjut, Nadia mengungkapkan bahwa proses harmonisasi regulasi antar lembaga kini sedang berlangsung. Ia menyampaikan harapannya agar penyusunan juknis ini dapat selesai pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita tahu bahwa PP itu berlaku maksimum dua tahun udah ada aturan penurunannya ya jadi kita akan coba di tahun 2025 ini kita selesaikan. Sekarang ini masih proses harmonisasi dengan lembaga lainnya,” jelasnya.

Dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei, Kemenkes memanfaatkan momentum tersebut untuk menyuarakan bahaya produk tembakau dan vape.

Tahun ini, tema nasional yang diangkat adalah “Mengungkap Daya Tarik Produk Tembakau dan Nikotin yang Menyesatkan”, sejalan dengan tema global WHO yakni “Unmasking the Appeal”.

Dengan pendekatan regulatif dan kampanye edukatif yang berjalan beriringan, Kemenkes berharap dapat membatasi pengaruh negatif industri tembakau terhadap kaum muda, serta mendorong pola hidup yang lebih sehat di era digital saat ini.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT