Senin, Januari 20, 2025
BerandaBeritaKejati Banten Tetapkan Pegawai Bea Cukai Soetta Tersangka Kasus Pemerasan

Kejati Banten Tetapkan Pegawai Bea Cukai Soetta Tersangka Kasus Pemerasan

SERANG – Setelah melakukan pemeriksaan sejak Rabu pagi hingga sore, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu pegawai kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) sebagai tersangka kasus pemerasan. Tersangka berinisial QAB tersebut menjabat sebagai salah satu kepala bidang di kantor Bea Cukai Soetta.

Qab ditetapkan tersangka sejak Jumat pagi (4/2) setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap QAB dan 11 saksi, 2 ahli serta 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang sebesar Rp1,1 Miliar.

Menurut Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto, tersangka ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti. QAB diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.

“Saat ini Kejati Banten masih terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak,” ungkap Asisten Intelejen Kejati Banten.

Atas perbuatannya, QAB disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.(jay/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR