Pandeglang, Bantentv.com – Usai diperiksa selama delapan jam di ruang tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan AE sebagai tersangka kasus korupsi program dana BOS afirmasi tahun 2019. Selama menjalani proses persidangan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan kelas 2B Pandeglang.
Kejari Pandeglang terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mencari tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BOS afirmasi ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmodjo mengatakan tersangka AE telah terbukti melakukan tindakan prilaku melawan hukum atau tindak pidana korupsi. Pelaku merupakan direktur di salah satu perusahaan di Pandeglang yakni PT Awicop.
“PT Awicop diduga telah menerima program pengadaan tablet di 40 SMP senilai Rp8 miliar dan terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya,” ujar Kunto.
Kuasa hukum tersangka, Riky mengatakan kliennya hanya seorang sales yang menawarkan tablet ke puluhan SMP yang telah mendapatkan bantuan dana BOS afirmasi.
“Klien kami cuma sales, bukan orang yang mendapatkan program langsung dari kementrian dan dia hanya mendapatkan 2% dari total penjualan tabletnya,” ungkap Riky.
Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam kasus ini kejaksaan negeri telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. (rangga/red)