Tangerang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap dua orang pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap lantaran menyunat uang bantuan PKH terhadap enam ratus warga penerima bansos ini hingga mencapai Rp 635 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, kedua pelaku pemotongan uang bantuan PKH ini dilakukan ADP yang berprofesi sebagai guru honorer, dan YN yang berporfesi selaku ibu rumah tangga. Keduanya kini dijadikan tersangka setelah terbukti memotong uang bansos PKH milik enam ratus warga.
Nova menerangkan, tersangka ADP memotong uang bansos PKH milik 265 warga di Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, dan Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sementara YN, terbukti telah memotong uang bansos PKH milik 335 warga yang berada di Desa Cileles, kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Modus kedua tersangka mengumpulkan dan menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik ratusan warga penerima bantuan PKH, kemudian tersangka mencairkan dananya di bank. Setelah dicairkan, uang bantuan PKH mereka potong mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 untuk satu orang warga penerima bansos,”terangnya.
Dijelaskan Nova, dari hasil pemeriksaan total uang bantuan PKH yang mereka potong dilakukan sejak
2018 hingga 2019 mencapai Rp635 juta.
“Usai menjadi tersangka, kedua oknum pendamping sosial ini bakal dijerat pasal 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” katanya. (red)