Pandeglang, Bantentv.com – Selama bulan Ramadan, Satpol PP Pandeglang kembali menggelar kegiatan razia rumah makan atau warung nasi yang buka di siang hari dan melayani pembeli makan di tempat. Dalam razia tersebut, Satpol PP menemukan masih banyak warung nasi yang buka di siang hari dan melayani pembeli makan di tempat.
Razia tersebut menindaklanjuti peraturan Bupati Pandeglang tentang penertiban selama bulan suci Ramadan.
Plt Kasatpol PP Pandeglang, Ali Fahmi mengatakan pada razia rumah makan ini Satpol PP terpaksa meminta kartu identitas pemilik usaha yang buka dan melayani pembeli makan di tempat di siang hari pada bulan puasa. Bagi mereka yang kartu identitasnya disita agar mengambilnya ke kantor Satpol PP Pandeglang dan rencananya para pembeli akan diberikan imbauan oleh pihak Satpol PP Pandeglang.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati terkait warung makan yang buka di siang hari, maka harus diberi imbaun. Kalaupun buka, harusnya tidak melayani pembeli makan di tempat,” ungkap Kasatpol PP Pandeglang.
Sementara, pemilik rumah makan yang terkena razia petugas, mengaku memang selalu buka di bulan puasa. Akan tetapi tidak melayani pembeli yang makan di tempat. Pemilik rumah makan beralasan terpaksa berjualan selama bulan puasa karena butuh pemasukan. Menurutnya jika hanya buka pada sore hingga malam hari, tentu pemasukan dari hasil penjualan tidak seberapa.
“Kalau mengandalkan buka dari sore sampai malam saja, pemasukannya kurang,” ujar pemilik rumah makan yang kedapatan buka di siang hari.
Razia warung makan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan dimana para pemilik warung nasi diijinkan buka dari pukul 16.00 Wib. (rang/red)