Serang, Bantentv.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten dilarang foto bersama dengan peserta pemilu. Hal ini diutarakan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan, Pangihutan Marpaung saat rapat koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN di kantor Bappeda Banten.
Menurutnya, foto bersama peserta pemilu meskipun keluarganya sendiri juga termasuk pelanggaran bagi ASN. Apalagi jika peserta pemilu itu sudah resmi menjadi bakal calon resmi.
“Foto bersama peserta pemilu itu termasuk hal yang dilarang, walaupun peserta pemilu itu berasal dari keluarga ASN tersebut. Misal orangtuanya nyaleg, lalu anaknya yang ASN foto bersama dan mengunggahnya di sosial media itu termasuk pelanggaran,” ungkap Pangihutan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan ASN yang profesional tentu akan taat kode etik dan perundang-undangan. Ia berharap ASN di Banten bisa memposisikan diri.
“Kaitan dengan disiplin pegawai dan manajemen PNS, harapannya ASN di Banten bisa berperilaku sesuai kode etik dan mematuhi perundang-undangan,” ucapnya.
Ia menegaskan jika ASN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.(hendra/red)