Serang, Bantentv.com – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten akan memperketat proses distribusi hewan kurban yang masuk ke wilayah Banten. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah kurban.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Teknis Iduladha yang digelar di Aula Distan Banten, Kota Serang, Rabu, 14 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Distan Provinsi Banten, Agus M. Tauchid, menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Provinsi Banten wajib melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat, terutama terkait kelengkapan dokumen kesehatan.
“Tim kami akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa proses pemasukan hewan kurban ke Provinsi Banten dilakukan secara ketat dan sesuai standar,” ujar Agus M. Tauchid.
Pemeriksaan ini mencakup pengecekan dokumen kesehatan, yang kini dikenal dengan Sertifikat Veteriner, sebagai pengganti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sebelumnya digunakan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Distan Banten, drh. Ari Mardiana, menambahkan bahwa pihaknya bersama pemerintah kabupaten dan kota akan turun langsung ke lapangan.
Baca juga: Cegah PMK, DKPP Kabupaten Serang Siapkan Tim Khusus Awasi Hewan Kurban
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para pedagang hewan kurban memiliki sertifikat veteriner, serta bahwa kondisi hewan yang dijual memenuhi syarat sah kurban, seperti tidak cacat, cukup umur, dan berjenis kelamin jantan.
“Yang kami awasi adalah kelengkapan dokumen kesehatannya. Sekarang, dokumen itu disebut Sertifikat Veteriner, dan harus dimiliki oleh para pedagang sebagai bukti bahwa hewan kurban yang mereka jual dalam kondisi sehat,” jelas Ari.
Distan Banten juga telah merencanakan kegiatan monitoring yang akan berlangsung dari tanggal 21 Mei hingga 4 Juni 2025. Dalam kegiatan ini, sebanyak 10 lapak penjual hewan kurban akan menjadi fokus pemeriksaan.
Tim akan meninjau kondisi lapak, kesehatan hewan, serta memastikan kelengkapan dokumen seperti SKKH dan sertifikat veteriner. Hewan yang telah diperiksa akan diberi tanda khusus, seperti stiker atau label identifikasi (erteg), agar mudah dikenali masyarakat.
Siti Anisatusshalihah