Serang, Bantentv.com – Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang saat ini dijabat oleh Nana Suryana akan berakhir pada tanggal 24 April 2025.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait perpanjangan masa jabatannya. Oleh karena itu, posisi Sekda akan diisi sementara oleh Pelaksana Harian (Plh).
Nana Suryana menyampaikan bahwa perpanjangan usulan baru untuk jabatan Sekda masih dalam proses.
“Itu nanti kewenangan dari Gubernur dan Wakil Gubernur. Karena perpanjangan usulan baru sementara belum turun, maka akan diisi Pelaksana Harian (Plh),” jelasnya.
Menurutnya, keputusan terkait pengisian posisi Sekda sepenuhnya merupakan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Baca juga: Virgojanti Ditunjuk Jadi Plh Sekda Banten
Pengisian Plh menjadi langkah sementara hingga ada keputusan lanjutan mengenai pejabat definitif atau perpanjangan jabatan Pj Sekda.
Sebagai informasi, Nana Suryana sebelumnya dilantik sebagai Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten, A Damenta, pada Jumat, 24 Januari 2025. Selama menjabat sebagai Sekda, Nana menjalankan berbagai tugas penting dalam membantu roda pemerintahan di Provinsi Banten.
Peran Sekda sangat strategis dalam memastikan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, meskipun masa jabatan Pj Sekda akan berakhir, keberlanjutan peran ini tetap dijaga melalui penunjukan Plh hingga keputusan resmi diterbitkan.
Dengan berakhirnya masa jabatan Pj Sekda pada 24 April 2025, publik kini menantikan langkah lanjutan pemerintah provinsi terkait siapa yang akan mengisi posisi Sekda secara definitif.
Siti Anisatusshalihah