Jumat, Mei 16, 2025
BerandaBeritaIsu Gaji ke-13 dan 14 2025 Dihapus, ASN: Kami Masih Menunggu dan...

Isu Gaji ke-13 dan 14 2025 Dihapus, ASN: Kami Masih Menunggu dan Berharap

Serang, Bantentv.com Belakangan ramai terkait pemangkasan anggaran, bahkan pemotongan anggaran tersebut berdampak kepada gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rumornya akan dihapuskan pada 2025.

Lantas jika kebijakan tersebut benar dilakukan oleh pemerintah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat menyayangkan hal tersebut.

Pasalnya gaji ke-13 dan 14 adalah sumber pendapatan yang ditunggu-tunggu oleh  para ASN, karena dari situlah pendapatan tambahan mereka.

Salah seorang ASN Provinsi Banten Epi Suhepriana mengatakan, gaji ke-13 dan 14 merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh para ASN, karena dari situlah pendapatan tambahan para ASN.

Pasalnya gaji ke-13 dan 14 bisa digunakan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari.

“Semua pasti berharap adanya gaji ke-13 dan 14 ,karena buat nambah-nambah kebutuhan sehari-hari dan buat biaya sekolah,” ujar Epi saat dihubungi oleh Banten TV.

Ia juga sangat menyayangkan jika gaji ke-13 dan 14 dihapus karena itu yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pegawai.

“Kalo gaji ke-13 dan 14 itu dihapus, sangat disayangkan karena kita sebagai ASN pasti kesulitan, apalagi bagi para ASN yang memiliki anak yang baru lulus SMA, yang anaknya mau kuliah, itu pasti sulit,” ungkapnya.

Namun, kebijakan tersebut belum pasti, para ASN masih menunggu informasi terkait hal tersebut.

“Kami masih menunggu informasi terkait itu, karena kan itu dari kementerian keuangan juga, tapi waktu pidato kepresidenan 16 Agustus kemarin di dalamnya Presiden tidak mengumumkan gaji ke-13 dan 14, tapi kita masih menunggu kabar itu,” imbuhnya.

Perlu diketahui, gaji ke-13 dan 14 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.  Mengingat, gaji ke-13 diberikan jelang ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.

Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena diberikan pada saat sebelum (H-10) Hari Raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

Sementara, aturan terakhir yang memuat gaji ke-13 dan 14 PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneria Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 dan ke-14 dihitung berdasarkan gaji pokok serta beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun nominal gaji ke-13 dan 14 itu berdasarkan jabatan dan golongan ASN.

  • Ketua/Kepala Lembaga Non-Struktural : Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp24.721.200
  • Sekretaris/Anggota : Rp23.420.250
  • Eselon I : Rp20.738.550
  • Eselon II :Rp16.262.400
  • Eselon III : Rp11.535.300
  • Eselon IV ; Rp8.844.150
  • SD/SMP/Sederajat : Rp3.571.050 – Rp4.210.500
  • SMA/Diploma I : Rp4.089.750 – Rp4.884.600
  • Diploma II/Diploma III : Rp4.573.800 – Rp5.436.900
  • Strata I hingga III : Rp5.492.550 – Rp7.542.150. (Erina Faiha Qothrunnada/red)
TERKAIT