Rabu, Juli 9, 2025
BerandaBeritaInternasionalWarga Brazil dan Turki Kini Bebas VISA Kunjungan ke Indonesia

Warga Brazil dan Turki Kini Bebas VISA Kunjungan ke Indonesia

Bantentv.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brazil dan Turki.

Kebijakan tersebut berlaku per tanggal 3 Juli 2025 kemarin, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas (PIt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Bebas Visa Kunjungan dapat diberikan kepada negara-negara tertentu berdasarkan hasil evaluasi secara berkelanjutan, yang kami koordinasikan pula dengan instansi-instansi terkait,” ujar Yudi yang dikutip dari laman resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktoral Jenderal Imigrasi pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Baca juga : Negara Eropa ini Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia Tahun 2025

Yudi mengungkapkan pertimbangan utama yang mendasari kebijakan ini, karena kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi Warga negara Indonesia.

“Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” ungkap Yudi.

Ilustrasi Paspor Visa Negara Brazil (Foto_Shutterstock)

Kemudian Penetapan Permenimipas No. 9/2025 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024.

Dalam pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut dinyatakan, pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.

Yudi menambahkan, Bebas Visa Kunjungan ini berlaku paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya.

“Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia,” tutur Yudi.

Pihaknya pun akan terus memperkuat pengawasan kepada warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dan melakukan pengawasan secara berkala untuk mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Orang asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, dan pertemuan bisnis, serta melakukan pengobatan.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT