Jumat, Februari 7, 2025
BerandaBeritaInfo BhayangkaraUnit PPA Polresta Serkot Lakukan Upaya Persuasif terhadap Keluarga Pelaku Asusila

Unit PPA Polresta Serkot Lakukan Upaya Persuasif terhadap Keluarga Pelaku Asusila

Serang, Bantentv.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serkot berhasil melakukan upaya persuasif terhadap keluarga pelaku pencabulan, hingga pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polresta Serkot Kota Kompol Iwan Sumantri membenarkan jika oknum ojol pelaku pencabulan anak di bawah umur telah diamankan di Unit PPA Polresta Serkot

“Iya kemarin (Senin, 26 Februari 2024-red) sekira jam 11.00 WIB sudah kita amankan,” katanya kepada awak media, Selasa (5/3/2024).

Iwan menjelaskan pelaku yang diketahui berinisial SM berhasil ditangkap, setelah unit PPA melakukan upaya persuasif kepada keluarga pelaku agar menyerahkan diri.

“Unit PPA memberikan imbauan kepada keluarga pelaku agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan pelaku,” jelasnya.

Iwan menambahkan dari hasil pemeriksaan kepolisian, korban didatangi oleh pelaku yang mengaku diperintah orangtua korban untuk menjemputnya di sekolah.

“Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib ketika pulang sekolah Korban dijemput oleh pelaku yang mengaku disuruh orangtua. Korban kemudian karena tidak merasa curiga korban naik ke motor pelaku,” tambahnya.

Iwan menerangkan pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Panancangan, Kecamatan Serang. Di sana pelaku mencabuli korban di bawah ancaman.

“Setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang. Namun korban diturunkan dipinggir jalan didekat sekolah dasar di wilayah Panancangan,” terangnya.

Iwan mengungkapkan setelah kasus ini viral di media sosial, pelaku melarikan diri dan pihaknya telah melakukan pengejaran.

“Pelaku sempat kabur ke wilayah Bandung. Dalam kasus ini pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya. (jaya/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR