Pandeglang, Bantentv.com – Kasus kredit fiktif Bank BJB Labuan, memasuki babak baru setelah BPKP mengumumkan kerugian negara atas kasus tersebut. Satreskrim Tindak Pidana Korupsi, Tipidkor Polres Pandeglang rencananya bakal segera gelar perkara atas kerugian negara tersebut.
Kerugian negara atas kasus dugaan kredit fiktif di BJB Cabang Labuan, Pandeglang, berdasakan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, sangat fantastis, yakni mencapai Rp10,4 miliar.
Kanit Tindak Pidana Korupsi, Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi saat dihubungi melalui sambungan telfon, Jumat 2/02 mengatakan, pihaknya baru mengambil berkas dokumen kasus tersebut dari BPKP, pada Jumat 26 Januari 2024 lalu. Karena hasil perhitungan negara yang dilakukan oleh BPKP baru keluar.
Lanjut Jefri, setelah menerima dan membaca berkas laporan tersebut, maka pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara dan segera menetapkan para tersangka. Ia mengaku, Rencananya dalam waktu dekat gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka.
Rencana tidak lanjutnya gelar perkara untuk penetapan tersangka Insyaallah secepatnya” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Polres Pandeglang hingga kini masih terus mengusut kasus dugaan kredit fiktif Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jabar Banten (BJB)Cabang Labuan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Banten, negara dirugikan sebesar Rp10.429.709.525 dalam kasus kredit fiktif ini
Hingga kini, Polisi sudah memeriksa puluhan saksi dan pemilik perusahaan yang diduga terlibat kasus ini. Kelima perusahaan yang telah dimintai keterangan diantaranya PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra usaha. Dari kesemua saksi yang diperiksa, polisi telah mengantongi tersangka.(rangga/red)