Cilegon, Bantentv.com – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Tinggi Banten telah menunjuk jaksa khusus di tiap wilayah untuk bergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu di daerah.
Hal itu dilakukan guna menangani perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dan mengantisipasi terjadinya gugatan.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, jaksa khusus yang disiapkan untuk menangani pemilu yakni dari bagian intelijen, bagian pidana umum, hingga bagian perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun.
Selanjutnya, jaksa khusus akan bertugas menindaklanjuti adanya temuan laporan pra-penuntutan dan penuntutan, hingga pelaksanaan putusan tindak pidana pemilu hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami menyiapkan jaksa khusus untuk menangani pemilu yakni bagian intelijen, pidana umum, bagian perdata, dan tata usaha negara atau datun,”ujar Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik menambahkan tim jaksa khusus yang disiapkan oleh masing-masing kejaksaan di tiap wilayah, paling sedikit akan menerjunkan jaksa sebanyak enam orang yang bergabung dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian setempat untuk menangani tindak pidana yang terjadi dalam pemilihan umum.
Diketahui, hal tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 di mana kejaksaan menjadi bagian dari Gakkumdu. (aliyanda/red)