Bantentv.com – I Nyoman Sukena, Warga Kabupaten Badung, Bali terancam 5 tahun penjara. Lantaran I Nyoman Sukena pelihara landak yang ditemukan di kebunnya. Ternyata landak yang ia pelihara adalah spesies langka.
I Nyoman Sukena dilaporkan oleh masyarakat dan ditangkap pada 2 Maret 2024, karena Sukena memelihara empat landak, yang ternyata landak Jawa yang merupakan spesies satwa liar yang dilindungi.
Akibatnya, Sukena didakwa melanggar Undang-Undang Pasal 21 ayat 2a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) , dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Diketahui,awal mula Nyoman Sukena memelihara landak Jawa tersebut karena almarhum mertuanya menemukan landak tersebut di ladangnya.
Ia mengaku tidak mengetahui jika landak yang ditemukan oleh almarhum mertuanya itu adalah landak yang dilindungi.
Terlebih landak tersebut adalah pemberian dari mertuanya yang sudah meninggal dunia.
Kasus I Nyoman Sukena menjadi sorotan publik, terlebih saat dirinya menangis setelah mengikuti sidang di PN Denpasar pada Kamis, 5 September 2024.
Lantas video tersebut viral di media sosial, dan belakangan, warganet ramai-ramai bersolidaritas memberi dukungan untuk Sukena.
Mereka mengunggah gambar pria berusia 38 tahun itu dengan tulisan ‘Bebaskan I Nyoman Sukena’ hingga tagar #KamiBersamaSukena.(erina/red)