Bantentv.com – Menjelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional, banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai apakah 20 Mei 2026 termasuk hari libur nasional atau tidak.
Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, 20 Mei 2026 ternyata bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, aktivitas sekolah, perkantoran, layanan publik, dan kegiatan kerja lainnya tetap berjalan seperti biasa.
Ketetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah diumumkan pemerintah.
20 Mei Diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional
Tanggal 20 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas. Momentum ini merujuk pada berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah Indonesia karena menandai lahirnya kesadaran nasional di kalangan masyarakat pribumi.
Baca Juga: Jas Merah! Pesan Keras Puan di Hari Kebangkitan Nasional
Pada masa itu, perjuangan bangsa mulai bergerak melalui pendidikan, organisasi, dan pemikiran intelektual.
Semangat 20 Mei juga dianggap sebagai titik perubahan arah perjuangan bangsa, dari yang sebelumnya bersifat kedaerahan menjadi perjuangan bersama demi mencapai kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
Nilai-nilai yang lahir dari semangat kebangkitan nasional juga dinilai masih relevan hingga sekarang, terutama dalam menjaga persatuan dan meningkatkan kualitas sumber daya mayarakat Indonesia.
Daftar Sisa Libur Nasional Mei 2026
Walaupun 20 Mei bukan tanggal merah, masyarakat masih dapat menikmati beberapa hari libur lain yang tersisa di bulan Mei 2026.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama pada akhir Mei 2026:
- 27 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 H
- 28 Mei 2026: Cuti Bersama Iduladha
- 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki kesempatan menikmati libur panjang di penghujung Mei meskipun 20 Mei 2026 bukan hari libur nasional.