Bantentv.com – Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan usai dituntut membayar denda damai sebesar Rp25 juta karena menampar muridnya.
Ironisnya, pria yang telah mengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp450 ribu yang dibayar setiap empat bulan sekali.
Peristiwa itu terjadi saat Zuhdi tengah mengajar di kelas. Sebuah sandal tiba-tiba dilempar dari luar ruangan, dan setelah siswa menunjuk pelakunya, Zuhdi menampar siswa berinisial D sebagai bentuk teguran.
“Saya tampar tapi tidak melukai. Hanya untuk memberikan pelajaran atas perbuatannya itu,” ujar Ahmad Zuhdi.
Sayangnya, orang tua murid yang diketahui merupakan mantan calon legislatif gagal, membawa kasus ini ke sekolah dan kepolisian. Meski akhirnya berujung damai, Zuhdi harus membayar Rp25 juta—jumlah yang memaksanya menjual sepeda motor dan meminjam dari teman.
“Sudah saya usahakan, motor saya jual. Sisanya pinjam dari teman-teman karena gaji saya hanya Rp450 ribu per empat bulan,” tuturnya lirih.
Kisah ini viral dan mengundang simpati dari berbagai pihak. Ketua DPRD Demak, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin (Gus Yasin), hingga pendakwah Gus Miftah turun tangan. Gus Miftah membelikan motor baru, membayar denda, dan menghadiahi Zuhdi paket umroh.
Dalam kunjungannya, Gus Yasin berdialog langsung dengan Zuhdi untuk mendengar duduk perkara dari pihak guru.
“Kita koordinasikan langsung dengan Kementerian Agama. Jadi kita lebih ke arah edukasi dan perlindungan,” ujar Taj Yasin, dikutip dari portal resmi Pemprov Jawa Tengah (jatengprov.go.id), Minggu 2 Juli 2025.
Ia juga menekankan pentingnya adab dalam dunia pendidikan, dan mendorong penyelesaian persoalan dengan pendekatan edukatif.
“Kita koordinasikan langsung dengan Kementerian Agama. Jadi kita lebih ke arah edukasi dan perlindungan,” imbuhnya.
Kini, setelah banyak menuai kecaman, orang tua murid dan pihak sekolah akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ahmad Zuhdi dan para guru madin lainnya.