Cilegon, Bantentv.com – Diduga gelapkan uang koperasi seorang wanita muda ditangkap anggota Polsek Cilegon. Wanita muda tersebut diduga kuat melakukan penggelapan dana koperasi simpan pinjam di perusahaan swasta, yang beralamat di Jalan Manyar, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid mengatakan, pelaku menggelapkan uang koperasi karena tergiur dengan uang yang ada di koperasi simpan pinjam. Oleh pelaku, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya. Tak hanya itu, pelaku juga menggelapkan uang tabungan milik karyawan koperasi sebesar Rp2,6 juta.
Tersangka yang berstatus sebagai seorang karyawati dan juga bendahara keuangan koperasi simpan pinjam, melakukan penggelapan uang koperasi hingga Rp26 juta, dengan memanupulasi data dari bulan Oktober hingga November, kerugian mencapai Rp7 juta dan bulan Desember Rp16 juta dan uang karyawan juga digelap sebanyak Rp3 juta.
“Awalnya di bulan Oktober-November 2024 total uang yang diambil oleh terlapor sebesar Rp7.524.000, kemudian pada bulan November-Desember 2024 terlapor menggelapkan uang milik KSP Karya Abadi Makmur sebesar Rp16.140.000, dan terlapor juga melakukan penggelapan uang tabungan milik karyawan koperasi sebesar Rp2.600.000 dengan total kerugian yang dialami oleh KSP Karya Abadi Makmur sebesar Rp26.264.000,” kata Kompol Firman Hamid Kapolsek Cilegon.
Firman menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa buku rekap keuangan koperasi simpan pinjam, kwitansi dan barang bukti lainnya.
Guna mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku harus meringkuk di jeruji besi tahanan Mapolsek Kota Cilegon dengan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(EFQ).