Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaBeritaGaji di Bawah UMK, 3 Perusahaan di Cilegon Dilaporkan

Gaji di Bawah UMK, 3 Perusahaan di Cilegon Dilaporkan

Cilegon, Bantentv.com – Sejumlah perusahaan yang ada di Kota Cilegon dilaporkan masih membayar gaji karyawan di bawah upah minimum kota (UMK) Cilegon yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp4.815.000. Hal itu diketahui setelah adanya laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon.

Kabid Hubungan Industri, Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menjelaskan dari total sebanyak dua ribu perusahaan yang ada di Kota Cilegon, berdasarkan laporan yang tercatat sejak Januari hingga April 2024 sedikitnya ada tiga perusahaan yang dilaporkan masyarakat pekerja, membayar gaji karyawan di bawah UMK. Dimana ketiganya diketahui merupakan sub kontraktor pada sejumlah perusahaan.

Namun karena pihak pelapor tidak ingin melalui proses mediasi, laporan tersebut kemudian diarahkan langsung ke UPTD pengawasan Kota Cilegon dan Kota Serang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Banten agar segera ditindaklanjuti, mengingat sejak tahun 2019 lalu pengawasan ketenagakerjaan sudah diambil alih Disnakertrans Provinsi Banten.

“Setelah dilakukan mediasi dan buntu baru dilaporkan. Pelaporan dari Januari ini sudah ada 3 perusahaan dan itu langsung diarahkan dipengawasan. Jadi kita gak minta mediasi, langsung minta pelaporan dan langsung ke dinas yang ada di provinsi,” ujar Faruk Oktavian kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon.

Sementara itu, Faruk juga mengimbau agar perusahaan di Kota Cilegon bisa mematuhi aturan pengupahan yang berlaku, sehingga kesejahteraan para pekerja terjamin.

Lantaran berdasarkan Pasal 185 Ayat 1, junto Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang dilaporkan membayar upah di bawah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta rupiah dan paling banyak Rp400 juta rupiah.(aliyandra/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR