Serang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten kembali melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah yang merupakan usulan komisi II dan komisi V.
Agenda tersebut digelar melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada Selasa, 2 Desember 2025.
Kedua raperda yang dibahas meliputi Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: DPRD Kota Serang Usulkan Empat Raperda
Rapat ini menjadi tindak lanjut dari paripurna sebelumnya yang diselenggarakan pada 27 November. Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Barhum H.S, memimpin jalannya paripurna dan menerima berkas pandangan umum yang disampaikan perwakilan dari masing-masing fraksi.
Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi menekankan bahwa kedua raperda harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama kelompok nelayan dan para pekerja yang menjadi sasaran utama kebijakan.

Barhum H.S menjelaskan bahwa dua raperda usul dari komisi II dan komisi V ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja dan nelayan di wilayah Banten.
Menurutnya, keberadaan payung hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah akan memberikan kepastian pelayanan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor kelautan dan ketenagakerjaan.
Ia menambahkan pentingnya regulasi yang mampu mengayomi kelompok nelayan mengingat wilayah Banten memiliki karakter geografis yang sangat dipengaruhi oleh laut.
“Adanya perda tentang kelautan ini kan kita cukup panjang ya, batas geografis kita dibatasi oleh lautan, ini sangat dibutuhkan dalam rangka menyejahterakan para nelayan kita untuk dapat kita ayomi dan kawal agar dapat memudahkan dalam konteks pelayanan pada nelayan,” ujar Barhum H.S.
Melalui proses pembahasan yang berjalan secara bertahap, DPRD Banten memastikan bahwa materi raperda disusun dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan masyarakat serta kelayakan regulasi.
Pembahasan lanjutan terhadap dua raperda tersebut akan kembali diparipurnakan dengan agenda penyampaian jawaban dari komisi II dan V terhadap pandangan umum fraksi pada Kamis, 4 Desember mendatang.