Selasa, April 29, 2025

Dua kali Dipenjara, Remaja 17 Tahun kembali Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Serang, Bantentv.com – Seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorila diringkus Ditresnarkoba Polda Banten. Pengedar merupakan anak di bawah umur. Ia seorang remaja berusia 17 tahun asal Kota Cilegon, Banten. Pelaku sudah dua kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2019 dan tahun 2020.

Polisi menangkap pengedar narkotika itu di sebuah kontrakan di wilayah kota Cilegon setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kerap adanya transaksi narkoba.

Menurut Wadiresnarkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu dari penjual langganan tersangka berinisial EN yang kerap bertransaski di wilayah Jakarta dan kini masih DPO.

“Ganja dari pembelian online dan tembakau gorila. Dia meraciknya sendiri dan mengetahui cara membuatnya diajarkan dari media sosial saat membeli bahan pembuatan tembakau gorila,” ujar Wadiresnarkoba Polda Banten.

Tersangka menjualnya kembali secara online dengan sasaran remaja maupun orang dewasa. Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 gram sabu, 141 gram ganja, 378 gram batang ganja, 39 gram gorila dan alat serta bahan pembuatannya. (jaya/red)

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga