Tangerang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang bertujuan memperkuat peran strategis pondok pesantren serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025.
Kedua Raperda tersebut merupakan inisiatif dua fraksi di DPRD. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan Raperda mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Penyampaian penjelasan atas kedua Raperda itu disampaikan langsung oleh Imam Sucipto selaku pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang.
Baca juga: DPRD Kota Serang Usulkan Empat Raperda
Dalam keterangannya, Imam menyatakan bahwa kedua Raperda ini disusun untuk memperkuat sektor keagamaan melalui pesantren, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah.
“Ini sudah ada perundang-undangannya yang mengatur tentang ekonomi kreatif dan juga fasilitasi pondok pesantren, maka kami di daerah, sebagai pemerintahan di tingkat dua akan harus juga membuat peraturan daerah, jika nanti sudah selesai maka nanti akan ada peraturan bupatinya,” jelasnya.
Muhammad Amud juga menekankan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada DPRD dalam membentuk kebijakan lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Paripurna tersebut membahas total empat agenda, salah satunya adalah penyampaian penjelasan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, sebagai bentuk dukungan terhadap proses legislasi di tingkat daerah.
Siti Anisatusshalihah