Jumat, Februari 7, 2025
BerandaBeritaDPRD Banten Sahkan Perda Perangkat Desa Adat Pertama di Indonesia

DPRD Banten Sahkan Perda Perangkat Desa Adat Pertama di Indonesia

SERANG – Upaya Pemprov Banten untuk menjaga tatanan adat yang ada di Banten melalui Perda Perangkat Desa Adat kini bukan hanya wacana. Pasalnya, Pemprov Banten bersama DPRD Banten telah mengesahkan perda perangkat adat desa agar perangkat desa adat mempunyai payung hukum tetap.

Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pengesahan perda terkait masa jabatan dan penempatan kepala desa adat yang disetujui oleh semua fraksi di DPRD Banten, yang digelar di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis, (3/2/2022).

Disahkannya perda tersebut berdasarkan undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dikatakan Wakil Ketua DPRD Banten Barhum, bahwa perda desa adat di Provinsi Banten adalah perda yang baru pertama kali ada di Indonesia. Dirinya selaku legislatif yang ada di Provinsi Banten berkeinginan penataan dan tata kelola pemerintahan adat di Provinsi Banten dapat tertata dengan baik. Mengingat banyaknya wilayah adat yang ada di Provinsi Banten. Sehingga dibutuhkan regulasi untuk mengakomodir semua kebutuhan dari desa adat.

“Kami juga berharap dengan disahkannya perda desa adat ini dapat menjadi payung hukum bagi tatanan adat yang ada di Provinsi Banten,” katanya.

Hal yang sama dikatakan Andika Hazrumy. Disahkannya perda kepala desa adat ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten dalam upaya menjaga keberadaan desa adat yang ada di Provinsi Banten.

“Adapun dalam implementasinya,akan diserahkan kepada kabupaten/kota yang mempunyai desa adat. Untuk menentukan sendiri, sehingga ke depan perda ini dapat memberikan manfaat yang baik, bagi desa adat yang ada di Provinsi Banten,” ungkapnya. (qny/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR