Serang, Bantentv.com –Â Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pekerja di wilayah Kota Serang mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
​Kepala Disnakertrans Kota Serang, Mochamad Poppy Nopriadi, mengatakan pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi.
​”Posko Pengaduan THR resmi kami buka per hari ini (2 maret 2026). Tujuannya untuk memfasilitasi tenaga kerja yang mengalami kendala, baik THR yang tidak dibayarkan, terlambat, maupun jumlah yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Poppy, Senin 2 Maret 2026.
​Poppy menegaskan bahwa sesuai aturan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Ia juga menekankan bahwa pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
​”THR ini sifatnya wajib dan harus kontan. Kami mengimbau perusahaan mematuhi ini demi menjaga kondusifitas lingkungan kerja. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha menanti,” tambahnya.
Baca Juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Ini Konsekuensinya Jika Diabaikan!
​Kaepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kota Serang, Hj. Nani Sumarni, menjelaskan pihaknya bahkan memberikan imbauan agar perusahaan sudah membayarkan THR pada H-14.
​”Paling lambat memang H-7, tapi kami imbau H-14 sudah diberikan agar pekerja lebih tenang. Untuk besarannya, pekerja di atas satu tahun wajib menerima satu bulan gaji penuh. Sedangkan di bawah satu tahun, perhitungannya proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali upah bulanan,” jelas Nani.
​Terkait mekanisme pengaduan, Nani menjelaskan bahwa posko yang berlokasi di Kantor Disnakertrans Kota Serang ini akan disiagakan dengan petugas piket selama jam kerja.
​”Masyarakat bisa datang langsung. Kami siapkan buku aduan yang mencatat identitas pelapor dan perusahaan yang diadukan. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti dengan mendatangi perusahaan terkait untuk mediasi,” kata Nani
​Jika dalam proses mediasi ditemukan pelanggaran berat atau perusahaan tetap membandel, Disnakertrans Kota Serang akan berkoordinasi dengan pengawas dari Disnaker Provinsi Banten untuk tindakan hukum lebih lanjut.
​Posko ini rencananya akan terus dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran (H+7) untuk mengantisipasi adanya laporan yang masuk pasca-hari raya.
Hingga saat ini, pihak Disnakertrans menyebut belum ada laporan masuk dan berharap kondisi tahun 2026 tetap kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya.