Dalam pelaksanaan programnya, Dishub Kabupaten Serang tidak lepas dari berbagai kendala. Benny mengaku kendala terbesar yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran para pengendara untuk uji berkala. Akibatnya, capaian dalam program uji bekala ini baru berkisar di angka 70%. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya rutin melakukan penertiban di lapangan untuk menindak kendaraan yang telah habis masa uji berkalanya. Dalam penertiban ini, Dishub bekerja sama dengan pihak kepolisian dan provinsi.
“Kendaraan yang beroperasi setiap hari memiliki kemungkinan terjadi penurunan fungsi mesin yang sangat besar, jadi idealnya sesuai peraturan setiap kendaraan harus menguji ulang setiap 6 bulan sekali karena setelah 6 bulan itu habis masa berlakunya,” ungkap Benny.
Kepala Dishub Kabupaten Serang itu mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait kewajiban uji berkala kendaraan. Dengan ini ia berharap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan baik pengemudi maupun penumpang bisa terjamin. (adv)