BerandaBeritaDisdukcapil Lebak Tegaskan Kolom Pekerjaan di KTP dan KK Kini ASN

Disdukcapil Lebak Tegaskan Kolom Pekerjaan di KTP dan KK Kini ASN

Saluran WhatsApp

Lebak,  Bantentv.com – Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2026 tentang perubahan Peraturan Kemendagri Nomor 109 Tahun 2019, untuk formulir-formulir, status kolom pekerjaan PNS dan PPPK berubah menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Munculnya perubahan kolom pekerjaan pada kartu tanda penduduk, yang tidak lagi mencantumkan istilah pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sempat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan perubahan tersebut hanya sebatas penyeragaman istilah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Pandeglang yang Dinilai Tidak Optimal

Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Kantor Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Najiullah, menjelaskan perubahan itu merupakan tindak lanjut berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2026 tentang perubahan Peraturan Kemendagri Nomor 109 Tahun 2019. Selain itu, untuk formulir-formulir, status kolom pekerjaan PNS dan PPPK berubah menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.

“Berdasarkan Permendagri Tahun 2026 terkait tentang perubahan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, menyebutkan bahwa kolom pekerjaan  yang PNS berubah menjadi ASN sehingga ini mengakomodir teman-teman PPPK baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu untuk mendapat mencantumkan pekerjaannya menjadi ASN,” kata Ahmad Najiullah Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lebak.

Ditambahkannya, perubahan tersebut akan dicantumkan di data kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -