BerandaBeritaDinkop UKM Cilegon Dorong Pengurus Koperasi Ikuti UKK

Dinkop UKM Cilegon Dorong Pengurus Koperasi Ikuti UKK

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terus mendorong pengurus Koperasi agar mengikuti Uji Kompetensi, Kelayakan, dan Kepatutan (UKK). Hal ini ditujukan untuk menjamin profesionalisme.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana, mengatakan UKK ini adalah mandat langsung dari regulasi pusat, yakni Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam. Aturan ini dirancang untuk menyehatkan ekosistem koperasi di Indonesia.

“UKK merupakan salah satu syarat untuk mengajukan izin sebagai Koperasi Simpan Pinjam. Sebelum izin itu terbit, pengusahanya harus dites dulu,” katanya.

Baca Juga: Dapur MBG di Cilegon Belum Miliki Sertifikasi Halal

Didin menjelaskan, koperasi merupakan badan usaha yang harus dikelola dengan baik dan memiliki pengawas yang kompeten. Selain itu koperasi yang modalnya diatas Rp 500 Juta, wajih memiliki izin simpan pinjam.

“Tahapan pertama untuk ada izin simpan pinjam, pengurus dan pengawasnya ada uji kompetensi, kemudian ada uji kepatutan dan kelayakan,” jelasnya.

Didin menyampaikan, untuk persyaratan UKK, calon pengurus dan pengawas harus berkelakuan baik serta tidak memiliki tanggungan di perbankan yang bermasalah.

“Harapannya semua koperasi di Cilegon yang telah memenuhi syarat memiliki simpan pinjam segera mengajukan izin simpan pinjam,” pungkasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -