Serang, Bantentv.com – Sejumlah pekerja PT World Innovative Telecommunication yang menjual produk telepon pintar di Kota Serang mengadu ke Komisi II DPRD Kota Serang. Mereka mengadu lantaran merasa dipermainkan pihak perusahaan. Diakui mereka, pihak perusahaan meminta sejumlah pekerja untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan besaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan.
Salah seorang pekerja, Fahmi Islami mengatakan pada tahun 2022 lalu sebanyak 25 orang pegawai back ofice telah diberhentikan oleh perusahaan dengan membuat surat pengunduran diri secara sukarela.
“Puluhan karyawan tersebut diberikan pesangan 0,5% dari total masa kerja ditambah satu bulan gaji, atau di bawah Rp15 juta. Padahal seharusnya hak mereka sekitar Rp25 juta rupiah,” ungkap Fahmi.
Sejak awal Januari 2023, Fahmi beserta tiga orang temannya hingga saat ini belum jelas statusnya. Bahkan pihak perusahaan meminta ia dan teman-temannya untuk mengundurkan diri dan diberi pesangon sebesar 0,5% dari masa kerja ditambah satu bulan gaji.
Ditambahkan Fahmi, awalnya pihak perusahaan mengaku akan mengikuti aturan terkait pemutusan hubungan kerja. Namun ketika mereka audiensi untuk kedua kalinya pihak perusahaan mengubah kembali kesepakatan.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi mengatakan aturan tentang pemutusan hubungan kerja sudah tertera dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja yang tertuang pada Pasal 40 sampai 43 setiap tenaga kerja berhak mendapatkan upah atau uang pesangon sesuai dengan masa kerja,” ucap Jumhadi.
Diakui Jumhadi, pihaknya akan berkoordinasi dan meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Serang untuk memanggil pihak perusahaan dan menyelesaikan persoalan tersebut.(jaya/red)