Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBeritaDi Tengah Gelombang PHK, Pemprov Jatim Hapus Batas Usia Pelamar Kerja

Di Tengah Gelombang PHK, Pemprov Jatim Hapus Batas Usia Pelamar Kerja

Bantentv.com – Di tengah meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda sejumlah sektor industri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif dengan menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai bentuk respons terhadap kesenjangan peluang kerja yang masih terjadi di masyarakat.

Dalam waktu dekat, Gubernur Khofifah akan mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Jawa Timur. Surat edaran tersebut berisi imbauan agar tidak lagi mencantumkan syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan yang mereka publikasikan.

Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, memberikan kesempatan kerja yang setara, serta menghapus praktik diskriminatif terhadap pelamar kerja dari berbagai kelompok usia.

Baca juga: Kota Cilegon Terancam Gelombang PHK

Kesempatan Baru Bagi Pelamar Kerja Berusia di Atas 35 Tahun
Selama ini, banyak pelamar kerja yang berusia di atas 35 tahun merasa kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki keterampilan dan pengalaman yang mumpuni.

Dengan dihapusnya batas usia, diharapkan para pencari kerja yang sebelumnya terpinggirkan karena faktor usia kini mendapatkan peluang yang lebih adil untuk kembali memasuki dunia kerja.

Pemerintah ingin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim kerja yang inklusif, terutama bagi para korban PHK yang ingin bangkit dan melanjutkan karier mereka.

Dukungan dari Pemerintah Pusat
Gagasan penghapusan batas usia ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang sebelumnya menyampaikan keinginannya untuk menghapus syarat usia dalam proses melamar kerja.

Ia menilai bahwa batas usia justru menjadi penghambat besar bagi pelamar kerja, terutama mereka yang sebenarnya masih dalam usia produktif.

Immanuel juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan para pelamar kerja ketika harus menghadapi kenyataan bahwa mereka ditolak hanya karena faktor usia, bukan karena kurangnya kompetensi atau pengalaman.

Peluang yang Sama untuk Penyandang Disabilitas
Selain menghapus batas usia, kabar baik juga datang bagi pelamar kerja penyandang disabilitas. Pemerintah berkomitmen untuk terus membuka akses yang lebih luas bagi kelompok ini selama mereka memenuhi kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan komitmennya untuk menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan terbuka bagi semua pelamar kerja, tanpa memandang usia maupun kondisi fisik. Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT