Serang, Bantentv.com – Aparat kepolisian menetapkan Dea Viana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan korban yang berbeda.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik di Polresta Serang Kota.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa selain ditangani oleh Polda Banten, laporan lain terhadap yang bersangkutan juga tengah diproses di Polresta Serang Kota.
“Untuk laporan di Polresta Serang Kota, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini prosesnya tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum atau P21,” ujar Alfano, Kamis, 19 Februari 2026.
Sementara itu, perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan juga telah bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan korban atas nama Alifah Maryam.
Baca Juga: Delapan Orang Diduga Jadi Korban Penipuan Umroh, Tiga Resmi Melapor
Dalam perkara dugaan penipuan tersebut, korban melaporkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Untuk laporan yang ditangani Polresta Serang Kota, pihak kepolisian menyebut nilai kerugian akibat dugaan penipuan juga mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, jumlah pasti kerugian masih belum dirinci karena proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam kedua perkara tersebut, Dea Viana disangkakan melanggar pasal terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dan proses hukum masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.