Minggu, Januari 26, 2025
BerandaBeritaDaftar Pengajuan Caleg Dimulai Selama 14 Hari

Daftar Pengajuan Caleg Dimulai Selama 14 Hari

Serang, Bantentv.com  –  Pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) secara berjenjang dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Hari pertama sampai dengan hari ke 13, pengajuan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Parpol harus dapat memastikan kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon ketika menghantarkan dokumen fisik ke kantor KPU.

“Bakal calon yang diajukan paling banyak 100 persen dari jumlah kursi di setiap dapil. Daftar bakal calon juga harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. Artinya, setiap 3 orang bakal calon, wajib terdapat perempuan,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, saat menyampaikan materi sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon dan penggunaan aplikasi silon, kepada seluruh pengurus parpol, Senin 17 April 2023.

Dijelaskan Fierly, syarat pencalonan diajukan oleh parpol dengan formulir Model B Daftar Bakal Calon Parpol, yang dicap dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten/kota. Sementara syarat calon terdapat 7 dokumen yang harus disertakan bakal calon. Yakni, KTP elektronik, surat pernyataan bakal calon yang dilengkapi surat keterangan Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara, fotocopy ijazah sekolah menengah atas atau sederajat, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebeas narkoba dari rumah sakit pemerintah; tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota (KTA) parpol, dan pas foto 6 bulan terakhir ukuran 4×6.

Pada kesempatan itu, dijelaskan pula tentang 11 profesi yang diharuskan mengundurkan diri ketika proses pengajuan bakal calon.

“Mereka adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Berikutnya adalah penyelenggara pemilu dan bakal calon yang mencalonkan diri bukan dari parpol yang diwakili pada pemilu sebelumnya,” kata Fierly.

Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menambahkan, dalam tahapan pengajuan bakal calon, KPU dibantu oleh aplikasi Silon. Parpol, kata Patrudin, baru dapat mengajukan bakal calon, setelah seluruh data dan dokumen diunggah ke Silon. Karena itu KPU berharap, parpol mulai menyiapkan operator Silon yang menguasai perangkat teknologi.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR