Pandeglang, Bantentv.com – Lagi, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pandeglang kembali terjadi. Seorang pria di Pandeglang ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya pria tersebut diketahui mengidap HIV Aids.
Pelaku tersebut berinisial, A-Y alias M-Y 40 tahun harus berurusran dengan pihak kepolisian. A-Y ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ia melakukan tindak pencabulan terhadap bocah di Pandeglang.
Ironisnya, A-Y ternyata pasien tetap RSUD Berkah Pandeglang yang mengidap HIV AIDS. A-Y pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. A-Y telah ditahan di Mapolres Pandeglang, setelah ditetapkan tersangka oleh unit perempuan dan perlindungan anak Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan pencabulan.
Kanit 4 pelayanan perempuan dan anak PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar mengatakan sejauh ini, anak lelaki di bawah umur yang menjadi korban A-Y adalah tiga orang.
“Kami dari unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial M-Y yang telah melakukan tindak pidana pencabulan yaitu seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku dan korban merupakan warga Kadu Hejo,”ujarnya.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku yakni merayu korban dengan cara menawarkan jajanan secara gratis.
“Adapun modus pelaku yaitu merayu korban dengan cara menawarkan jajanan secara gratis kepada korban. Setelah korban berhasil dirayu kemudian pelaku melakukan aksinya,” paparnya.
Saat ini, korban-korban A-Y mendapatkan pendampingan dari Dinas Kesehatan RSUD Berkah Pandeglang, P2TP2A, serta Kementerian Sosial RI.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rangga/red).