Bantentv.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pendudukan secara sepihak terhadap lahan negara yang menjadi aset resmi BMKG.
Dalam laporan tertulis dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG menyampaikan permohonan bantuan pengamanan atas lahan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ungkap Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.
Baca juga : Stop Premanisme! Ormas Harus Jadi Garda Terdepan Jaga Ketertiban
Surat ini juga ditembuskan ke berbagai instansi terkait, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta aparat wilayah setempat seperti Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren.
Pembangunan Terganggu oleh Massa Ormas
Permasalahan ini sudah berlangsung hampir dua tahun. Menurut BMKG, gangguan terhadap lahan tersebut telah menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip yang mulai dikerjakan sejak November 2023. Namun, pekerjaan terpaksa terhenti akibat tindakan sejumlah oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta kehadiran massa dari ormas terkait.
Massa disebut memaksa penghentian proyek, menarik alat berat dari lokasi, dan menutupi papan proyek dengan klaim bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”.
Bahkan, mereka mendirikan pos penjagaan dan menempatkan anggota secara permanen. Lebih jauh, sebagian dari lahan itu juga diduga telah disewakan kepada pihak lain dan dibangun sejumlah bangunan di atasnya.
BMKG Sempat Pilih Jalur Persuasif, Namun Gagal
BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan itu telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Meski memiliki dokumen dan legalitas yang kuat, BMKG tetap menempuh jalur persuasif dengan mengupayakan koordinasi pada tingkat RT dan RW, hingga ke lembaga kepolisian dan tokoh masyarakat. Beberapa pertemuan juga telah digelar dengan pihak ormas dan individu yang mengaku ahli waris.
Namun, proses ini tak membuahkan hasil. Pihak ormas menolak penjelasan hukum yang diberikan. Lebih mengejutkan lagi, dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas dikatakan meminta kompensasi sebesar Rp 5 miliar agar bersedia menarik anggotanya dari lokasi proyek.
Kini, BMKG telah resmi melayangkan laporan resmi kepada kepolisian, dengan harapan bisa menjadi jalan keluar terhadap permasalahan yang telah lama mengganggu pihaknya.