Cilegon, Bantentv.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon memperkuat tata kelola zakat berbasis masjid. Ini dilakukan melalui Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) terkait mekanisme pengelolaan dan penyaluran zakat yang akuntabel dan terintegrasi.
Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali menegaskan bahwa UPZ Masjid merupakan perpanjangan tangan resmi Baznas. Ini dilakukan dalam menghimpun dan menyalurkan zakat di tingkat masyarakat.
“Di Kota Cilegon ada sekitar 400 UPZ Masjid, namun baru sebagian yang memiliki SK. Kami minta UPZ yang belum memiliki SK segera dibuat dan dilaporkan ke Baznas,” ujar Fajri.
Baca Juga: Baznas Cilegon Targetkan Pendapatan Rp17 Miliar
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Surat Keputusan (SK) penting. Dengan SK, UPZ dapat bersinergi secara resmi dengan Baznas. Hal ini sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.
Fajri juga menyoroti pelaporan UPZ Masjid yang dinilai masih belum optimal. Menurutnya, sebagian besar laporan masih bersifat administratif dan belum disertai penyerahan dana zakat kepada Baznas.
“Pelaporan UPZ Masjid ke Baznas saat ini masih didominasi laporan administrasi, belum diiringi dengan penyerahan dana zakatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menegaskan komitmen Pemerintah Kota Cilegon. Pemerintah mendukung optimalisasi pengelolaan zakat agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Kami terus meningkatkan komitmen dalam pengelolaan zakat supaya manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat Cilegon,” ucap Aziz.
Ia juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon untuk menunaikan zakat secara menyeluruh. Ini termasuk dari gaji pokok serta seluruh pendapatan yang diterima, termasuk honorarium.
“Kami berkomitmen menunaikan zakat dari setiap penerimaan. Saya harap ini menjadi contoh bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” pungkasnya.