Bantentv.com – Guna mengurai kepadatan arus balik, berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025 bagi ASN.
Kendati demikian, Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur oleh masing-masing pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di Jakarta, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Sabtu, 5 April 2025.
Baca juga: Menhub: ASN dan Pegawai BUMN WFA Mulai 24 Maret
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Rini berharap, Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
“Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada Masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada surat edaran (SE) Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dalam SE tersebut dimulai pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 (satu) hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Lebih lanjut, Menteri Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya.