Serang, Bantentv.com – Penyertaan modal Pemprov Banten untuk Bank Banten, diklaim Gubernur Banten Andra Soni, tidak akan membebani APBD Banten selama lima tahun ke depan. Ditambah, pemprov banten harus memenuhi modal inti minimum dari Bank Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengklaim penyertaan modal untuk Bank Banten, dari APBD Banten selama lima tahun ke depan sampai dengan 2030 tidak akan membebani APBD.
“Penyertaan modal untuk Bank Banten tidak akan membebani APBD Banten selama lima tahun ke depan. Ini sudah kami hitung dan rencanakan dengan matang,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni.

Andra mengungkapkan, sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Peraturan OJK No. 12 Tahun 2020, setiap bank pembangunan daerah wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat tahun 2024.
“Sesuai ketentuan OJK, modal inti minimum harus mencapai Rp3 triliun paling lambat tahun 2024. Saat ini kami sudah merealisasikan sekitar Rp2,1 triliun dan akan ditambah hingga Rp1,7 triliun,” jelasnya.
Baca juga : Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat
Pemprov Banten sendiri telah merealisasikan penyertaan modal sebesar sekitar Rp2,1 triliun dan telah merencanakan penambahan hingga Rp 1,7 triliun.
Andra mengatakan, meski sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan penyertaan modal sebesar 2,1 triliun, namun sebagian dari penyertaan modal tersebut tidak sepenuhnya masuk ke dalam perhitungan modal inti.
“Sebagian belum masuk dalam hitungan modal inti. Karena itu kami susun kembali rencana bisnis dan evaluasi investasi secara menyeluruh bersama pihak profesional, BUMD, dan mitra strategis,” tegasnya.
Andra menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten telah menyusun dan mengevaluasi rencana bisnis dan kajian investasi secara menyeluruh, dengan melibatkan professional, BUMD terkait, dan mitra strategis.
Erina Faiha Qothrunnada