Serang, Bantentv.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menjamin proses seleksi jabatan di Pemkab Serang di bawah kepemimpinan mereka jika terpilih, akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan regulasi yang ada.
Proses seleksi jabatan akan dilakukan dengan pola merit sistem yaitu proses seleksi yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Dan itu sudah dilakukan selama ini di Pemkab Serang. Bisa dilihat buktinya,” kata Calon
Wakil BUpati Serang nomor urut 1 yang adalah mantan Sekretaris daerah Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, menjawab pertanyaan paslon lawan dalam debat paslon Pilkada Kabupaten Serang 2024 di Hotel Swissbelinn Cikande, Kabupaten Serang, Jumat 8 November 2024.
Nanang ditanya Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Najib Hamas, mengenai komitmennya untuk melakukan proses seleksi jabatan secara profeional atau bukan dengan praktek-praktek KKN, jika kelak terpilih bersama Andika memimpin Kabupaten Serang.
Karena menurut calon wakil bupati dari Calon Bupati Ratu Zakiyah itu, proses seleksi jabatan sangat beperngaruh terhadap kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat di mana kondisi good government atau pemerintahan yang baik tidak akan tercapai jika proses seleksi jabatannya tidak profesional.
Dijelaskan Nanang sejauh ini Pemkab Serang sudah melakukan dan menerapkan praktek-praktek good government dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal itu terbukti dengan diperolehnya predikat WTP atau wajar tanpa pengecualian dari BPK RI atau badan pengawas keuangan Republik Indonesia sebanyak 13 kali secara berturut-turut dalam setiap tahunnya.
“Itu kan bukti Pemkab Serang sudah melaksanakan good government,” kata Nanang.
Begitu juga dengan proses seleksi jabatan, menurut Nanang, Pemkab Serang sudah melaksanakan merit sistem di mana seleksi jabatan dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) melakukan proses selski melalui open bidding. Tidak ada apa itu yang disebut kedekatan atau sejenisnya,” kata Nanang.
Nanang menyebut bukti dari seleksi jabatan telah dilakukan secara profesional oleh Pemkab Serang dapat dilihat dengan indeks kinerja pegawai Pemkab Serang yang dinilai baik, serta tidak pernah adanya temuan dari instansi pengawasan kinerja ASN seperti BKN (badan kepegawaian negara) atau kementerian terkait terkait penyimpangan baik pada proses seleksi maupun pada kinerja pejabat yang dihasilkan.