SERANG – Pasca dinonaktifkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selama enam bulan, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar kini kembali aktif menduduki posisi jabatan sekretaris daerah. Bahkan, Al Muktabar sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)atas pencopotan dirinya dari posisi jabatan sekretaris daerah. Namun kini, gugatan sudah dicabut seiring dengan kembalinya jabatan sebagai sekretaris daerah.
Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mengatakan, pasca dinonaktifkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pertanggal 22 Agustus 2021, di bulan Februari 2022 ini dirinya sudah mulai aktif kembali menjabat sekretaris daerah. Bahkan kini sudah melaksanakan kegiatan seperti biasa.
“Alhamdulilah dari kemarin saya sudah menjadi sekda definitif Sekda Banten,” ungkapnya usai ditemui menghadiri rapat koordinasi dengan KPK, Jumat, (25/02/2022).
Dijelaskan Al Muktabar, pada tanggal 22 Agustus 2022 ia mengajukan permohonan pindah tugas ke Kemendagri. Namun hal tu dianggap mengundurkan diri oleh gubernur hingga jabatannyapun dicopot. Pencopotan jabatan sekda ini sempat menuai pro kontra dari kalangan masyarakat karena dianggap menyalahi aturan.
Sehingga, selama enam bulan jabatannya diambil alih oleh Pelaksana Tugas Sekda Banten Muhtarom. Namun, pertanggal 24 Februari 2022 posisi Al Muktabar kembali menduduki jabatannya selaku Sekda Banten. Tak perlu menunggu pelantikan karena sesuai SK dari karena sesuai SK dari Presiden RI, Al Muktabar masih berstatus sebagai sekda yang sah atau definitif.
“Gugatan PTUN sudah saya cabut. Saat ini saya siap melaksanakan tugas sebagai sekretaris daerah dengan sebaik-baiknya sesuai arahan pimpinan,” ujarnya. (red)