Bantentv.com – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) menginisiasi program Nikah Massal yang diperuntukkan bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) dari wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
Kegiatan ini direncanakan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025, dengan kuota terbatas. Para calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili masing-masing.
Bagi pasangan yang ingin mengikuti kegiatan ini, mereka wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dokumen Pendaftaran Nikah Massal
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Selain secara langsung di KUA, pendaftaran juga dapat dilakukan daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Calon pengantin yang akan menikah di luar wilayah tempat tinggalnya harus melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Seluruh berkas pendaftaran wajib dilengkapi paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad. Jika melebihi batas waktu, surat dispensasi dari Camat atau pernyataan bermeterai dibutuhkan sebagai pelengkap.
Baca juga: Pemkab Tangerang Luncurkan Program Catin Kasep
Program Nikah Massal ini tidak hanya menyediakan legalitas pernikahan dari sisi agama dan negara, tetapi juga menggratiskan seluruh biaya prosesi. Setiap pasangan akan menerima buku nikah, paket mahar, dan suvenir dari panitia.
Selain itu, mereka juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari proses pembekalan menuju kehidupan rumah tangga.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa Nikah Massal ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang mengalami hambatan biaya pernikahan.
Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi upaya nyata dalam membentuk keluarga yang sah, sehat, dan sejahtera.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” sambungnya.
Siti Anisatusshalihah