Minggu, Desember 7, 2025
BerandaBeritaAdvertorialDPRD Banten Gaspol Perda Sekolah Ramah Anak: Tekan Bullying dan Lindungi Generasi...

DPRD Banten Gaspol Perda Sekolah Ramah Anak: Tekan Bullying dan Lindungi Generasi Masa Depan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dunia pendidikan di Banten tengah mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi. Melalui Komisi V, DPRD mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sekolah Ramah Anak, sebagai langkah sistematis menghadapi maraknya perundungan dan kekerasan seksual di sekolah.

Dorongan ini muncul setelah dua kasus terakhir mengguncang dunia pendidikan: dugaan bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan dan kekerasan di SMAN 1 Kota Serang.

Kasus tersebut menjadi pengingat keras bahwa keamanan anak di sekolah tidak bisa hanya mengandalkan imbauan dan poster bertuliskan “Stop Bullying”. Harus ada aturan daerah yang benar-benar mengikat dan bisa bekerja.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, menegaskan, berbagai kasus yang muncul menandakan mekanisme pencegahan di satuan pendidikan masih belum efektif.

Menurutnya, sekolah membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat di daerah, bukan hanya mengandalkan regulasi pusat.

“Kita ingin sekolah punya kewajiban yang jelas: mencegah, mendampingi, dan melaporkan setiap bentuk kekerasan,” ujar Ananda.

Komisi V juga tengah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan Banten untuk mengevaluasi apakah sekolah sudah menjalankan prosedur sesuai Permendikbud tentang penanganan kekerasan.

Dalam rancangan Perda, Komisi V mengusulkan beberapa penguatan strategis:

– Pembentukan tim pencegahan kekerasan di setiap sekolah.

– Pendampingan psikologis yang terstruktur dan berkala.

– Sistem pelaporan aman dan ramah anak.

– Pengawasan melekat oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Komisi V menekankan, keberhasilan Perda tidak hanya bergantung pada isi regulasinya, tetapi juga pada kesiapan satuan pendidikan. DPRD akan memastikan Perda Sekolah Ramah Anak ini disertai dukungan anggaran dan mekanisme implementasi yang realistis.

Sebagai pembanding, Komisi V menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan sekolah ramah anak.

Namun, Banten diharapkan bisa melangkah lebih jauh dengan regulasi yang lebih komprehensif, bukan sekadar meniru, tetapi menyesuaikan dengan kondisi provinsi yang lebih luas dan masyarakat yang beragam.

Langkah Komisi V ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Banten serius menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tapi ruang tumbuh anak yang harus benar-benar dijaga. (Adv)

TERKAIT
- Advertisment -