Jumat, Februari 7, 2025
BerandaBerita8 WNA asal Iran Penyelundup 391 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

8 WNA asal Iran Penyelundup 391 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Serang, Bantentv.com – Sebanyak delapan warga negara asing asal iran dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 319 kilogram, pada Jumat 27 Oktober 2023.

Adapun delapan WNA asal Iran yang divonis mati yakni Shahab Shahraki, Amir Naderi, Usman Damani, Wali Mohammad Paro, Abdul Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak dan Wahid Baluch Kari.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Uli Purnama, telah menjatuhkan hukuman mati kepada delapan WNA karena terbukti secara sah bersalah telah menyeludupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran menuju Indonesia melalui jalur laut.

“Mereka terbukti bersalah sudah menyelundupkan sabu dari Iran ke Indonesia,” jelas Uli Purnama.

Kuasa hukum delapan terdakwa WNA asal Iran, Santi menyatakan sikap pikir-pikir terkait putusan tersebut dan pihaknya pun berencana akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada kedutaan Iran.

“Kami akan berkomunikasi dulu sama kedutaan Iran,” ungkap Santi.

Hal senada juga dikatakan jaksa penuntut umum, Ronny Bona Tua Hutagalung, pihaknya menyatakan sikap pikir-pikir terkait putusan majelis hakim tersebut.

Diketahui sebelumnya kedelapan WNA asal Iran ini membawa sabu dari Iran menuju Indonesia dengan berat 319 kilogram. Namun sesampai di laut Indonesia tepatnya di perairan selat sunda, sebelum barang haram itu diantarkan, kedelapan WNA itu berhasil ditangkap BNN bersama Bea Cukai.(riki/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR