Senin, Juli 14, 2025
BerandaBerita50 Tahun Tanpa Label: DPR Sesalkan ‘Kebohongan’ Kuliner Ayam Widuran

50 Tahun Tanpa Label: DPR Sesalkan ‘Kebohongan’ Kuliner Ayam Widuran

Bantentv.com – Kuliner Ayam Widuran menjadi sorotan publik setelah terungkap selama 50 tahun menyajikan menu non-halal tanpa label yang jelas kepada konsumen. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengecam minimnya transparansi dan menyebut sebagai bentuk kelalaian yang merugikan hak konsumen.

Dalam pernyataannya kepada Parlementaria, Rabu 28 Mei 2025, Arzeti menyayangkan kelalaian tersebut dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi produk makanan kepada publik.

“Kita sangat sesalkan kenapa makanan non-halal tidak dicantumkan secara terbuka, baik di tempat usaha maupun di media sosial mereka. Sudah lebih dari 50 tahun berjalan tanpa kejelasan,”  tegas politisi dari PKB itu.

Ia menegaskan, tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk menjual makanan non-halal, namun mereka wajib mencantumkan label tersebut dengan jelas.

“Kita punya UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur hal ini. Tujuannya agar masyarakat bisa memilih dengan sadar dan tidak merasa tertipu. Ini bukan hanya soal agama, tapi soal hak konsumen untuk tahu apa yang mereka konsumsi,” ujarnya.

Baca juga: Tak Halal, Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara Oleh Walikota Solo

Sebagai anggota Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, Arzeti juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan makanan, terutama yang beroperasi di ruang publik.

Ia meminta BPOM dan MUI untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem verifikasi halal terpadu, agar kejadian serupa tak kembali terulang.

Penutupan Sementara, Arzeti Ingatkan Nasib Pegawai

Menanggapi penutupan sementara restoran untuk keperluan assessment kehalalan oleh instansi terkait, Arzeti menyambut baik langkah tersebut, namun mengingatkan agar pihak manajemen tetap memperhatikan nasib para pegawai yang terdampak.

“Langkah verifikasi sangat penting, tapi jangan sampai pegawai jadi korban dalam situasi ini. Manajemen harus hadir dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Diketahui, restoran yang telah berdiri sejak 1973 ini menuai kritik setelah diketahui menggunakan bahan non-halal dalam proses pengolahannya, tepatnya pada minyak untuk kremes ayam.

Kabar ini mencuat ke publik usai seorang pengguna media sosial mengungkap keterkejutannya saat mengetahui ayam goreng yang dijual ternyata tidak sepenuhnya halal. Padahal selama puluhan tahun, restoran ini digandrungi oleh pelanggan muslim.

Respons publik pun meledak, terutama di kolom ulasan Google Review, yang dipenuhi kekecewaan dari konsumen yang merasa dibohongi setelah 50 tahun tanpa label yang jelas.

Kisah ini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan konsumen bukan hanya dibangun dari cita rasa, tapi juga dari kejujuran dan transparansi dalam setiap aspek usaha kuliner.

TERKAIT