Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita2,9 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan

2,9 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan

Cilegon, Bantentv.com – Badan Karantina Indonesia melakukan pemusnahan terhadap 2,9 ton daging celeng ilegal atau babi hutan yang disita dari jalur distribusi tanpa izin. Pemusnahan ini dilakukan di Instalasi Kandang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten, Satuan Pelayanan Merak, dengan disaksikan oleh sejumlah petugas kepolisian.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator, membakar daging tersebut di tungku perapian yang berada jauh dari permukiman warga. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kuman atau virus penyakit yang mungkin terkandung dalam daging celeng ilegal tersebut benar-benar musnah dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca juga: 2,9 Ton Celeng Ilegal Diamankan BKHIT Banten

“Daging ini tidak dilengkapi dengan dokumen. Artinya, kita meragukan kesehatannya. Untuk itu kami tahan dan periksa, dan memang benar, semua (dokumen) tidak lengkap. Setelah kita tahan pelakunya dan diinterograsi, ternyata mereka tidak bisa membuktikan apa-apa. Akhirnya, kami melakukan tindakan hukum,” ungkap Sahat.

Petugas bersiap untuk memusnahkan daging celeng ilegal (Foto: Banten TV)

Daging celeng ilegal tersebut juga telah diuji di laboratorium dan terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi, sehingga dinyatakan tidak layak konsumsi serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan hewan ini. Teman-teman jangan hanya melihat dari nilai ekonominya, tapi kita khawatir daging ini mengandung penyakit yang nantinya bisa menyebar di daerah ini,” tambah Sahat.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan, termasuk pengiriman produk hewan dan tumbuhan yang melintasi antar pulau seperti dari Sumatera menuju Jawa maupun sebaliknya.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT